Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi dampak merupakan upaya untuk mengurangi dampak kesehatan dan sosial ekonomi. (2) Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Masyarakat secara sendiri dan/atau bersama-sama melaksanakan mitigasi dampak sosial ekonomi ODHA dan keluarga dengan cara antara lain: a. memberikan jaminan kesehatan; b. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat; c. menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga; dan d. mengikutsertakan ODHA dan keluarga dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial ODHA. (3) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda