Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveilans HIV dan AIDS untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam Penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Surveilans HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaporan kasus HIV; b. pelaporan kasus AIDS; c. sero Surveilans sentinel HIV dan sifilis; d. Surveilans IMS; e. Surveilans HIV berbasis layanan Konseling dan Tes HIV; f. Surveilans terpadu biologis dan perilaku; g. survei cepat perilaku; dan h. kegiatan pemantauan resistensi ARV. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surveilans HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota
Koreksi Anda