Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Tangerang. 6. Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan, serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya. 7. Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk memutus mata rantai penularan, perlindungan spesifik, pengendalian faktor risiko, perbaikan gizi masyarakat dan upaya lain agar seseorang tidak mengalami kondisi gangguan, sakit, atau penyakit sesuai dengan ancaman Penyakit Menular melalui kegiatan promotif dan preventif. 8. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome. 9. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. 10. Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV. 11. Orang yang Hidup Dengan ODHA yang selanjutnya disebut OHIDHA adalah orang, anggota keluarga, atau Pusat Rehabilitasi, yang hidup bersama, dan memberikan perhatian kepada ODHA. 12. Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal atau lewat anus, dan oral atau dengan mulut. 13. Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disebut TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan. 14. Konseling dan Tes HIV Sukarela yang selanjutnya disebut KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan. 15. Konseling Kesehatan adalah komunikasi informasi di bidang kesehatan untuk membantu klien atau pasien agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya dan bertindak sesuai keputusan yang dipilihnya. 16. Surveilans adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data secara sistemik dan terus menerus, serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan. 17. Populasi Kunci adalah suatu kelompok masyarakat yang memiliki perilaku beresiko tertentu sehingga beresiko tinggi dan berdampak pada HIV. Perilaku beresiko tertentu meliputi lelaki seks lelaki,pengguna narkoba suntik,pekerja seks,transgender dan warga binaan pemasyarakatan. 18. Fasilitas Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 19. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 20. Anti Retro Viral yang selanjutnya disingkat ARV adalah kombinasi dari beberapa obat Anti Retro Viral yang digunakan untuk memperlambat HIV berkembang biak dan menyebar di dalam tubuh. 21. Komisi Penanggulangan AIDS Kota Tangerang yang selanjutnya disingkat. KPA Kota Tangerang adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Wilayah Kota Tangerang 22. Masyarakat adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang memiliki kesamaan dan keinginan untuk bertindak bersama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam kaitan Penanggulangan HIV dan AIDS. 23. Badan Usaha adalah kesatuan organisasi dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum. 24. Promosi Kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal. 25. Unlinked anonymous adalah metoda testing HIV yang dilakukan secara tanpa nama (anonim) dengan cara data indentitas dari spesimen dihilangkan sehingga tidak dapat dikaitkan dengan pemilik spesimen tersebut.
Koreksi Anda