Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal : 7 Januari 2019 WALI KOTA TANGERANG, ARIEF R.WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal : 7 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 4 NAMA JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 1. Kementerian Kesehatan 1. Dokter Kesehatan Memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat 2. Dokter Gigi Kesehatan Memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR : 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat 3. Perawat Kesehatan Melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat 4. Asisten Apoteker Kesehatan Melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik 5. Apoteker Kesehatan Melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 khusus 6. Sanitarian Kesehatan Melaksanakan pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara- cara hidup bersih dan sehat 7. Administrator Kesehatan Kesehatan Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perizinan, akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan pembangunan program- program kesehatan 8. Perawat Gigi Kesehatan Melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, dan NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pelaksanaan tugas khusus 9. Nutrisionis Kesehatan Melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietatik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di rumah sakit 10. Bidan Kesehatan Melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat 11. Pranata Laboratorium Kesehatan Kesehatan Melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliput~ bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 fisika 12. Epidemiolog Kesehatan Kesehatan Melaksanakan kegiatan pengamatan, penyelidikan, tindakan pengamanan, penanggulangan, penyebaran/ penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh, secara cepat dan tepat dengan melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan interpretasi serta penyebaran informasi serta pengembangan strategi dan metode 13. Entomolog Kesehatan Kesehatan Melaksanakan pengamatan,penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit untuk mencegah penularan penyakit, serta terhadap serangga pengganggu untuk meningkatkan kenyamanan hidup manusia dan lingkungan 14. Penyuluh Kesehatan Kesehatan Melaksanakan kegiatan advokasi, pembinaan NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 Masyarakat suasana dan gerakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/ penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembagkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan 15. Radiografer Kesehatan Melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi 16. Perekam Medis Kesehatan Melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi 17. Teknisi Elektromedis Kesehatan Melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik yang meliputi NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi 18. Fisioterapis Kesehatan Melaksanakan pelayanan fisioterapi, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi 19. Psikolog Klinis Kesehatan Memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi klinis, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusu lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas dan menjadi saksi ahli 20. Refraksionis Optisien Kesehatan Melaksanakan kegiatan pelayanan mata dasar, pelayanan refraksi, pelayanan optisi, pelayanan lensa kontak, konsultasi/ rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi dan pencatatan pelayanan 21. Teknisi Gigi Kesehatan Melaksanakan kegiatan teknik gigi yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi meliputi gigi tiruan penuh dan sebagian, gigi tiruan cekat, serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxilo facial 22. Teknisi Transfusi Darah Kesehatan Melaksanakan kegiatan transfusi darah yang meliputi rekruitment donor, seleksi donor, penyadapan darah kotor, pengolahan NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 darah, pengamanan darah kotor, penyimpanan darah, pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkompatibilitas serta pelaporan dan dokumentasi 23. Terapis Wicara Kesehatan Melaksanakan pelayanan terapi wicara demi tercapainya kemampuan komunikasi yang optimal, baik dalam aspek bahasa, wicara, suara, irama/ kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat 24. Okupasi Terapis Kesehatan Melakukan pelayanan okupasi terapi yang meliputi pengembangan, pemeliharaan, dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu, serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional 25. Ortotis Prostetis Kesehatan Melakukan pelayanan ortotik prostetik yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan 26. Fisikawan Medis Kesehatan Melakukan pelayanan fisika medik yang meliputi penyiapan pelayanan fisika medik, pelayanan keselamatan radiasi, pelayanan radio diagnostik dan pencitraan medik, pelayanan radio terapi, pelayanan kedokteran nuklir, pelaksanaan pembinaan teknis, dan monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik 27. Pembimbing Kesehatan Melakukan kegiatan NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 Kesehatan Kerja pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja 28. Asisten Penata Anestesi Kesehatan Melakukan penyiapan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi 29. Penata Anestesi Kesehatan Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi 2. Kementerian Ketenagakerjaan 30. Pengantar Kerja Ilmu sosial dan yang berkaitan Melakukan kegiatan pelayanan antar kerja 31. Penggerak Swadaya Masyarakat Ilmu sosial dan yang berkaitan Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan 32. Instruktur Pendidikan lainnya Melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 serta pengembangan pelatihan 33. Mediator Hubungan Industrial Hukum dan peradilan Melakukan Pembinaan, Pengembangan Hubungan lndustrial serta Penyelesaian Perselisihan Hubungan lndustrial di luar Pengadilan 3. Kementerian Perindustrian 34. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ilmu sosial dan yang berkaitan Melakukan penyuluhan di bidang perindustrian dan perdagangan 4. Kementerian Perdagangan 35. Penera Pengawas kualitas dan keamanan Melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera 36. Pengamat Tera Pengawas kualitas dan keamanan Melakukan pengamatan tera meliputi pengamatan UTTP, pengamatan BDKT, pengamatan penggunaan satuan ukuran, penyuluhan masyarakat, dan penanganan NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pengaduan masyarakat. 37. Pengawas Kemetrologian Pengawas kualitas dan keamanan Melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat 5. Kementerian Pertanian 38. Medik Veteriner Ilmu hayat Menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan serta pengembangan kesehatan hewan 39. Pengawas Benih Ilmu hayat Menyiapkan, melaksanakan, NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 Tanaman mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu 40. Penyuluh Pertanian Ilmu hayat Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian 41. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ilmu hayat Melakukan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian serta pengembangan sistem pengawasan dan pengujian 42. Analis Ketahanan Pangan Manajemen Melakukan kegiatan analisis di bidang ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan 6. Kementerian 43. Analis Akuntan dan Melakukan kegiatan NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 Keuangan Keuangan Pusat dan Daerah anggaran analisis di bidang keuangan pusat dan daerah 7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 44. Guru Pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah 45. Pengawas Sekolah Pendidikan lainnya Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus 46. Penilik Pendidikan lainnya Melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI 47. Pamong Belajar Pendidikan lainnya Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI 48. Pengembang Teknologi Pembelajaran Pendidikan lainnya Melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/ model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/ model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/ model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem model dan pemanfaatan media pembelajaran NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 49. Teknik Jalan dan Jembatan Arsitek, insinyur, dan yang berkaitan Melakukan kegiatan teknis fungsional penyelenggara penyusunan sistem jaringan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan 50. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Arsitek, insinyur, dan yang berkaitan Melakukan kegiatan teknis fungsional penyelenggaraan tata bangunan, perumahan dan permukiman serta pengembangan profesi 51. Penata Ruang Arsitek, insinyur, dan yang berkaitan Melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/ atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang 9. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 52. Pengendali Dampak Lingkungan Ilmu hayat Melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan 53. Pengawas Lingkungan Hidup Pengawas kualitas dan keamanan Melaksanakan pengawasan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung untuk NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 10. Kementerian Perhubungan 54. Penguji Kendaraan Bermotor Pengawas kualitas dan keamanan Melaksanakan pemastian kelaikan jalan kendaraan yang meliputi pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan perawatan serta perbaikan peralatan pengujian kendaraan bermotor 11. Kementerian Dalam Negeri 55. Pengawas Penyelenggara an Urusan Pemerintahan Daerah Politik dan hubungan luar negeri Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah di luar pengawasan keuangan, yang meliputi pengawasan atas NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan untuk tujuan tertentu dan melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah 56. Polisi Pamong Praja Penyidik dan detektif Melaksanakan penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat 12. Kementerian Sosial 57. Penyuluh Sosial Ilmu sosial dan yang berkaitan Melaksanakan penyuluhan sosial dan pengembangan penyuluhan sosial 58. Pekerja Sosial Ilmu sosial dan yang berkaitan Melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun badan/organisasi sosial lainnya 13. Lembaga Administrasi 59. Widyaiswara Pendidikan lainnya Melaksanakan Dikjartih PNS, evaluasi dan NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 Negara pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah 60. Analis Kebijakan Manajemen Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan 14. Badan Kepegawaian Negara 61. Analis Kepegawaian Manajemen Melakukan kegiatan manajamen Pegawai Negeri Sipil dan pengembangan sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil 62. Auditor Kepegawaian Manajemen Melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang- undangan bidang kepegawaian (wasdalpeg) 63. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Manajemen Melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial, yang meliputi pelaksanaan penilaian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, serta pengembangan metode penilaian 15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 64. Auditor Akuntan dan anggaran Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pengendalian, dan evaluasi pengawasan 16. Perpustakaan Nasional 65. Pustakawan Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan 17. Badan Pusat Statistik 66. Statistisi Matematika, statistika, dan yang berkaitan Melakukan kegiatan statistik 67. Pranata Komputer Kekomputeran Merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer 18. Arsip Nasional 68. Arsiparis Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi 19. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA 69. Peneliti Penelitian dan perekayasaan Melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pengetahuan dan teknologi 20. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 70. Perekayasa Penelitian dan perekayasaan Melakukan kegiatan kerekayasaan 21. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 71. Perencana Manajemen Menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan 22. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 72. Perancang Peraturan Perundang- Undangan Hukum dan peradilan Menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya 73. Penyuluh Hukum Ilmu sosial dan yang berkaitan Melakukan kegiatan penyuluhan hukum 23. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah 74. Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Manajemen Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan manajemen informasi aset 24. Kementerian Komunikasi dan Informatika 75. Pranata Hubungan Masyarakat Penerangan dan seni budaya Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan NO INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 informasi dan kehumasan WALI KOTA TANGERANG, ARIEF R.WISMANSYAH
Koreksi Anda