Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal : 7 Januari 2019
WALI KOTA TANGERANG,
ARIEF R.WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal : 7 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 4
NAMA JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5
1. Kementerian Kesehatan
1. Dokter Kesehatan Memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat
2. Dokter Gigi Kesehatan Memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk
LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR : 4 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat
3. Perawat Kesehatan Melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat
4. Asisten Apoteker Kesehatan Melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik
5. Apoteker Kesehatan Melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 khusus
6. Sanitarian Kesehatan Melaksanakan pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara- cara hidup bersih dan sehat
7. Administrator Kesehatan Kesehatan Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perizinan, akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan pembangunan program- program kesehatan
8. Perawat Gigi Kesehatan Melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, dan
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pelaksanaan tugas khusus
9. Nutrisionis Kesehatan Melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietatik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di rumah sakit
10. Bidan Kesehatan Melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat
11. Pranata Laboratorium Kesehatan Kesehatan Melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliput~ bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 fisika
12. Epidemiolog Kesehatan Kesehatan Melaksanakan kegiatan pengamatan, penyelidikan, tindakan pengamanan, penanggulangan, penyebaran/ penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh, secara cepat dan tepat dengan melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan interpretasi serta penyebaran informasi serta pengembangan strategi dan metode
13. Entomolog Kesehatan Kesehatan Melaksanakan pengamatan,penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit untuk mencegah penularan penyakit, serta terhadap serangga pengganggu untuk meningkatkan kenyamanan hidup manusia dan lingkungan
14. Penyuluh Kesehatan Kesehatan Melaksanakan kegiatan advokasi, pembinaan
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 Masyarakat suasana dan gerakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/ penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembagkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan
15. Radiografer Kesehatan Melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi
16. Perekam Medis Kesehatan Melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi
17. Teknisi Elektromedis Kesehatan Melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik yang meliputi
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi
18. Fisioterapis Kesehatan Melaksanakan pelayanan fisioterapi, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi
19. Psikolog Klinis Kesehatan Memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi klinis, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusu lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas dan menjadi saksi ahli
20. Refraksionis Optisien Kesehatan Melaksanakan kegiatan pelayanan mata dasar, pelayanan refraksi, pelayanan optisi, pelayanan lensa kontak, konsultasi/ rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi dan pencatatan pelayanan
21. Teknisi Gigi Kesehatan Melaksanakan kegiatan teknik gigi yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi meliputi gigi tiruan penuh dan sebagian, gigi tiruan cekat, serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxilo facial
22. Teknisi Transfusi Darah Kesehatan Melaksanakan kegiatan transfusi darah yang meliputi rekruitment donor, seleksi donor, penyadapan darah kotor, pengolahan
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 darah, pengamanan darah kotor, penyimpanan darah, pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkompatibilitas serta pelaporan dan dokumentasi
23. Terapis Wicara Kesehatan Melaksanakan pelayanan terapi wicara demi tercapainya kemampuan komunikasi yang optimal, baik dalam aspek bahasa, wicara, suara, irama/ kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat
24. Okupasi Terapis Kesehatan Melakukan pelayanan okupasi terapi yang meliputi pengembangan, pemeliharaan, dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang,
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu, serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional
25. Ortotis Prostetis Kesehatan Melakukan pelayanan ortotik prostetik yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan
26. Fisikawan Medis Kesehatan Melakukan pelayanan fisika medik yang meliputi penyiapan pelayanan fisika medik, pelayanan keselamatan radiasi, pelayanan radio diagnostik dan pencitraan medik, pelayanan radio terapi, pelayanan kedokteran nuklir, pelaksanaan pembinaan teknis, dan monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik
27. Pembimbing Kesehatan Melakukan kegiatan
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 Kesehatan Kerja pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja
28. Asisten Penata Anestesi Kesehatan Melakukan penyiapan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi
29. Penata Anestesi Kesehatan Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi
2. Kementerian Ketenagakerjaan
30. Pengantar Kerja Ilmu sosial dan yang berkaitan Melakukan kegiatan pelayanan antar kerja
31. Penggerak Swadaya Masyarakat Ilmu sosial dan yang berkaitan Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan
32. Instruktur Pendidikan lainnya Melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 serta pengembangan pelatihan
33. Mediator Hubungan Industrial Hukum dan peradilan Melakukan Pembinaan, Pengembangan Hubungan lndustrial serta Penyelesaian Perselisihan Hubungan lndustrial di luar Pengadilan
3. Kementerian Perindustrian
34. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ilmu sosial dan yang berkaitan Melakukan penyuluhan di bidang perindustrian dan perdagangan
4. Kementerian Perdagangan
35. Penera Pengawas kualitas dan keamanan Melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera
36. Pengamat Tera Pengawas kualitas dan keamanan Melakukan pengamatan tera meliputi pengamatan UTTP, pengamatan BDKT, pengamatan penggunaan satuan ukuran, penyuluhan masyarakat, dan penanganan
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pengaduan masyarakat.
37. Pengawas Kemetrologian Pengawas kualitas dan keamanan Melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat
5. Kementerian Pertanian
38. Medik Veteriner Ilmu hayat Menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan serta pengembangan kesehatan hewan
39. Pengawas Benih Ilmu hayat Menyiapkan, melaksanakan,
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 Tanaman mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu
40. Penyuluh Pertanian Ilmu hayat Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian
41. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ilmu hayat Melakukan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian serta pengembangan sistem pengawasan dan pengujian
42. Analis Ketahanan Pangan Manajemen Melakukan kegiatan analisis di bidang ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan
6. Kementerian
43. Analis Akuntan dan Melakukan kegiatan
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 Keuangan Keuangan Pusat dan Daerah anggaran analisis di bidang keuangan pusat dan daerah
7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
44. Guru Pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
45. Pengawas Sekolah Pendidikan lainnya Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus
46. Penilik Pendidikan lainnya Melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI
47. Pamong Belajar Pendidikan lainnya Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI
48. Pengembang Teknologi Pembelajaran Pendidikan lainnya Melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/ model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/ model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/ model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem model dan pemanfaatan media pembelajaran
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5
8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
49. Teknik Jalan dan Jembatan Arsitek, insinyur, dan yang berkaitan Melakukan kegiatan teknis fungsional penyelenggara penyusunan sistem jaringan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan
50. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Arsitek, insinyur, dan yang berkaitan Melakukan kegiatan teknis fungsional penyelenggaraan tata bangunan, perumahan dan permukiman serta pengembangan profesi
51. Penata Ruang Arsitek, insinyur, dan yang berkaitan Melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/ atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
9. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
52. Pengendali Dampak Lingkungan Ilmu hayat Melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan
53. Pengawas Lingkungan Hidup Pengawas kualitas dan keamanan Melaksanakan pengawasan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung untuk
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
10. Kementerian Perhubungan
54. Penguji Kendaraan Bermotor Pengawas kualitas dan keamanan Melaksanakan pemastian kelaikan jalan kendaraan yang meliputi pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan perawatan serta perbaikan peralatan pengujian kendaraan bermotor
11. Kementerian Dalam Negeri
55. Pengawas Penyelenggara an Urusan Pemerintahan Daerah Politik dan hubungan luar negeri Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah di luar pengawasan keuangan, yang meliputi pengawasan atas
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan untuk tujuan tertentu dan melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah
56. Polisi Pamong Praja Penyidik dan detektif Melaksanakan penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
12. Kementerian Sosial
57. Penyuluh Sosial Ilmu sosial dan yang berkaitan Melaksanakan penyuluhan sosial dan pengembangan penyuluhan sosial
58. Pekerja Sosial Ilmu sosial dan yang berkaitan Melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun badan/organisasi sosial lainnya
13. Lembaga Administrasi
59. Widyaiswara Pendidikan lainnya Melaksanakan Dikjartih PNS, evaluasi dan
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 Negara pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah
60. Analis Kebijakan Manajemen Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan
14. Badan Kepegawaian Negara
61. Analis Kepegawaian Manajemen Melakukan kegiatan manajamen Pegawai Negeri Sipil dan pengembangan sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil
62. Auditor Kepegawaian Manajemen Melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang- undangan bidang kepegawaian (wasdalpeg)
63. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Manajemen Melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial, yang meliputi pelaksanaan penilaian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, serta pengembangan metode penilaian
15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
64. Auditor Akuntan dan anggaran Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis,
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pengendalian, dan evaluasi pengawasan
16. Perpustakaan Nasional
65. Pustakawan Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan
17. Badan Pusat Statistik
66. Statistisi Matematika, statistika, dan yang berkaitan Melakukan kegiatan statistik
67. Pranata Komputer Kekomputeran Merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer
18. Arsip Nasional
68. Arsiparis Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi
19. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA
69. Peneliti Penelitian dan perekayasaan Melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 pengetahuan dan teknologi
20. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
70. Perekayasa Penelitian dan perekayasaan Melakukan kegiatan kerekayasaan
21. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
71. Perencana Manajemen Menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan
22. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
72. Perancang Peraturan Perundang- Undangan Hukum dan peradilan Menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya
73. Penyuluh Hukum Ilmu sosial dan yang berkaitan Melakukan kegiatan penyuluhan hukum
23. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
74. Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Manajemen Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan manajemen informasi aset
24. Kementerian Komunikasi dan Informatika
75. Pranata Hubungan Masyarakat Penerangan dan seni budaya Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan
NO
INSTANSI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL
RUMPUN JABATAN
TUGAS JABATAN 1 2 3 4 5 informasi dan kehumasan
WALI KOTA TANGERANG,
ARIEF R.WISMANSYAH
Koreksi Anda
