Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Koreksi Anda