Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Koreksi Anda
