Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala Pembiayaan kegiatan Pelibatan Keluarga dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Sumbangan; c. Bantuan; dan/atau d. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda