Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Segala Pembiayaan kegiatan Pelibatan Keluarga dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Sumbangan;
c. Bantuan; dan/atau
d. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
