Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi :
a. menyusun kebijakan Pelibatan Keluarga berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan dan Masyarakat;
c. memfasilitasi Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
d. melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
e. melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
(2) Peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
