Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran dan tanggung jawab Komite Sekolah meliputi : a. mendorong pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; b. mendukung pelaksanaan Pelibatan Keluarga; dan c. mengoordinasikan pelaksanaan Pelibatan Keluarga.
Koreksi Anda