Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran dan tanggung jawab Satuan Pendidikan meliputi : a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian; b. mendukung program Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; c. memprakarsai pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan d. memfasilitasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda