Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Peran dan tanggung jawab Satuan Pendidikan meliputi :
a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. mendukung program Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
c. memprakarsai pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
d. memfasilitasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
