Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dilaksanakan untuk mewujudkan kerja sama dalam mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Program dan kegiatan; dan b. Pembagian peran dan tanggung jawab.
Koreksi Anda