Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berkoordinasi dengan Komite Sekolah.
(2) Waktu pelaksanaan Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari Sabtu atau pada hari lain yang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh individu dan/atau paguyuban Orang Tua/Wali.
(4) Paguyuban Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan paguyuban Orang Tua/Wali peserta didik dalam satu rombongan belajar atau kelas.
Koreksi Anda
