Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku, sumber daya/potensi, dan kearifan lokal.
Koreksi Anda