Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berupa: a. menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkungan Keluarga; b. memotivasi semangat belajar Anak; c. mendorong budaya literasi; dan d. memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.
Koreksi Anda