Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berupa:
a. menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkungan Keluarga;
b. memotivasi semangat belajar Anak;
c. mendorong budaya literasi; dan
d. memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.
Koreksi Anda
