Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Bentuk Pelibatan Keluarga pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa :
a. menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengikuti kelas Orang Tua/Wali;
c. menjadi narasumber dalam kegiatan di Satuan Pendidikan;
d. Berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran;
e. Berpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstra kurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri Anak;
f. Bersedia menjadi aggota Komite Sekolah;
g. Berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah;
h. Menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan;
i. Berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
j. memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
