Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Bentuk Pelibatan Keluarga dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada :
a. Satuan Pendidikan;
b. Keluarga; dan
c. Masyarakat.
Koreksi Anda
