Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Sasaran Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan meliputi :
a. Satuan Pendidikan;
b. Komite Sekolah;
c. Keluarga; dan
d. Masyarakat.
Koreksi Anda
