Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan prinsip: a. Persamaan hak; b. Semangat kebersamaan dengan berasaskan gotong-royong; c. Saling asah, asih, dan asuh; dan d. Mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi Anak.
Koreksi Anda