Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan;
b. mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;
c. meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;
d. membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan
e. mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Koreksi Anda
