Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk: a. meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan; b. mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak; c. meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak; d. membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan e. mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Koreksi Anda