Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pelayanan Pajak Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Pelayanan PBB dan BPHTB (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 102;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
