Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pelayanan Pajak Daerah merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda
