Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pelayanan Pajak Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan yang berkenaan dengan pelayanan PBB dan BPHTB. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pelayanan Pajak Daerah mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB;dan b. pengelolaan administrasi PBB dan BPHTB. (3) Rincian tugas UPT Pelayanan Pajak Daerah adalah : a. melakukan pendistribusian SPPT PBB; b. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas koordinator PBB di Kecamatan- Kecamatan; c. melakukan penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB dari Wajib Pajak yang ada di Kecamatan-Kecamatan; d. melakukan pembukuan penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB dari Wajib Pajak yang ada di Kecamatan- Kecamatan; e. melakukan pendataan mengenai tunggakan yang terjadi dalam pembayaran PBB dan BPHTB di Kecamatan- Kecamatan; f. melakukan penyusunan laporan penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB dari Wajib Pajak; g. melakukan penyusunan laporan mengenai tunggakan yang terjadi dalam pembayaran PBB dan BPHTB; h. melakukan penyetoran PBB dan BPHTB ke Kas Daerah; i. melakukan pemberian fasilitasi bagi para Wajib Pajak dalam pengajuan keberatan pembayaran PBB dan BPHTB kepada Badan; j. melakukan pendistribusian Surat Keputusan persetujuan atau penolakan atas pengajuan keberatan pembayaran PBB dan BPHTB; k. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pajak Daerah;dan l. melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
Koreksi Anda