Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pelayanan Pajak Daerah kelas A pada BadanPendapatan Daerah.
(2) UPT Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. UPT Pelayanan Pajak Daerah Cipondoh;dan
b. UPT Pelayanan Pajak Daerah Karawaci.
(3) Susunan organisasi UPT Pajak Daerah terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
