Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pelayanan Pajak Daerah kelas A pada BadanPendapatan Daerah. (2) UPT Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. UPT Pelayanan Pajak Daerah Cipondoh;dan b. UPT Pelayanan Pajak Daerah Karawaci. (3) Susunan organisasi UPT Pajak Daerah terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda