Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBENGKELAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Perlengkapan dan Perbengkelan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 119 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan dan Perbengkelan Pada Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 119); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda