Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBENGKELAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
UPT Perlengkapan dan Perbengkelan yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Perlengkapan dan Perbengkelan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda
