Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBENGKELAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Perlengkapan Dan Perbengkelan kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) Susunan Organisasi UPT Perlengkapan Dan Perbengkelan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda