Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBENGKELAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Perlengkapan Dan Perbengkelan kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(2) Susunan Organisasi UPT Perlengkapan Dan Perbengkelan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
