Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Keluarga Berencana yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (1) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 98); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda