Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT KB.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT KB berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
b. mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk kerja yang diberikan oleh Kepala UPT KB;
c. menyusun konsep usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPT KB;
d. melaksanakan penyusunan konsep naskah dinas;
e. melaksanakan penggandaan naskah dinas;
f. melaksanakan penerimaan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar;
g. melaksanakan pengaturan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk UPT KB;
h. melaksanakan kebersihan, keamanan dan kerapihan ruangan kantor UPT KB;
i. menyediakan kebutuhan akomodasi, perbekelen para pegawai UPT KB;
j. melaksanakan kebutuhan perlengkapan kantor UPT KB;
k. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT KB;
l. melakukan pengelolaan keuangan UPT KB
m. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
n. membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
o. mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT KB dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
p. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT KB;dan
q. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT KB.
Koreksi Anda
