Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA PRASARANA TEKNIS PERHUBUNGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda