Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA PRASARANA TEKNIS PERHUBUNGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi umum, dan kepegawaian;dan
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
b. melaksanakan pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan;
d. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan;
e. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan;
f. melakukan pembukuan penerimaan Retribusi Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan;
g. melakukan penyetoran Retribusi Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan ke Kas Daerah;
h. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan;
i. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya;dan
j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan.
Koreksi Anda
