Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA PRASARANA TEKNIS PERHUBUNGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan kelas A pada Dinas Perhubungan.
(2) Susunan Organisasi UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
