Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA PRASARANA TEKNIS PERHUBUNGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
7. Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan yang selanjutnya disebut UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan adalah Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan pada Dinas Perhubungan.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan adalah Kepala
Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan pada Dinas Perhubungan.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
Koreksi Anda
