Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Komunikasi dan Informatika yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 122 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 122);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
