Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) UPT LPSE mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkaitan dengan layanan pengadaan secara elektronik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT LPSE mempunyai fungsi :
1. penyelenggaraan pelayanan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa;
2. penyelenggaraan pelayanan helpdesk LPSE;
3. penyelenggaraan pembinaan terhadap layanan pengadaan secara elektronik
kepada pengguna dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
(3) Rincian tugas UPT LPSE adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT LPSE berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
b. melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik;
d. melakukan layanan verifikasi atas registrasi kepada pengguna SPSE;
e. melakukan pengelolaan dan dokumen pengguna LPSE;
f. melakukan pemberian layanan helpdesk mengenai penggunaan SPSE baik melalui internet, telepon maupun hadir langsung di LPSE;
g. melakukan pemberian layanan fasilitasi pengguna aplikasi SIRUP;
h. melakukan peningkatan LPSE melalui penerapan standarisasi LPSE;
i. melakukan penanganan terhadap keluhan tentang sistem pengadaan secara elektronik;
j. melakukan pendokumentasian eskalasi dan penanganan permasalahan teknis sistem informasi yang terjadi;
k. melakukan pemberian informasi dan masukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang kendala-kendala teknis yang terjadi di LPSE;
l. melakukan pembinaan kepada pengguna Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah melalui bimbingan teknis terhadap pengguna LPSE;
m. melakukan rapat koordinasi LPSE;
n. melakukan pengelolaan server LPSE dan berkoordinasi dengan Bidang Infrastruktur TIK dan unit kerja yang menangani layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
o. melakukan koordinasi serta pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang diperlukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah serta evaluasi dan pelaporan rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
p. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
dan
q. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT LPSE dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Koreksi Anda
