Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT LPSE kelas A pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
(2) Susunan organisasi UPT LPSE kelas A sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
