Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA RUANG KENDALI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Instalasi Farmasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 121 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Pengelola Ruang Kendali Pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 121);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
