Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA RUANG KENDALI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Pengelola Ruang Kendali Kota yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Pengelola Ruang Kendali yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda