Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA RUANG KENDALI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pengelola Ruang Kendali merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda
