Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA RUANG KENDALI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelola Ruang Kendali kelas A pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
(2) Susunan organisasi UPT Pengelola Ruang Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;dan
3. Kelompok Jabatan fungsional.
Koreksi Anda
