Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA RUANG KENDALI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelola Ruang Kendali kelas A pada Dinas Komunikasi dan Informatika. (2) Susunan organisasi UPT Pengelola Ruang Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: 1. Kepala UPT; 2. Sub Bagian Tata Usaha;dan 3. Kelompok Jabatan fungsional.
Koreksi Anda