Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA RUANG KENDALI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Komunikasi Dan Informatika. 7. Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 8. Unit Pelaksana Teknis Pengelola Ruang Kendali yang selanjutnya disebut UPT Pengelola Ruang Kendali adalah Unit Pelaksana Teknis Pengelola Ruang Kendali pada Dinas Komunikasi dan Informatika. 9. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Ruang Kendali yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Ruang Kendali pada Dinas Komunikasi dan Informatika. 10. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 12. Tangerang LIVE adalah program Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan Kota Layak Huni (Liveable), Layak Investasi (Investible), Layak Dikunjungi (Visitable) dan Kota Cerdas (E-City). 13. Ruang Kendali Kota adalah fasilitas Ruang kendali untuk memudahkan Kepala Daerah dalam pengambilan keputusan, menugaskan, mengkoordinasi, memonitor dan mengontrol dan mengendalikan seluruh tindakan yang diperlukan sebagai respon terhadap problematika kota. 14. Pelayanan informasi eksekutif adalah penyajian berbagai informasi yang terintegrasi melalui sistem informasi eksekutif. 15. Sistem informasi eksekutif adalah Sistem informasi yang menampilkan ringkasan data dari kelompok aplikasi yang terdiri dari aplikasi e - Pemerintahan, e - Pendidikan, e - Kesehatan, e - Pengadaan, dan e - Logistik.
Koreksi Anda