Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMAKAMAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT TPU kelas A pada Dinas Perumahan Dan Permukiman.
(2) Susunan organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
