Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memuat tentang: a. Rancangan kerangka ekonomi daerah; b. program prioritas pembangunan daerah; dan c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju. (2) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai rapat : a. Bab I : Pendahuluan; b. Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. Bab III : Kerangka Ekonomi Daerah Dan Keuangan Daerah; d. Bab IV : Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. Bab V : Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah; F. Bab VI : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; g. Bab V : Penutup. (3) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda