Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
Teks Saat Ini
(1) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memuat tentang:
a. Rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. program prioritas pembangunan daerah; dan
c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
(2) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai rapat :
a. Bab I : Pendahuluan;
b. Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. Bab III : Kerangka Ekonomi Daerah Dan Keuangan Daerah;
d. Bab IV : Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah;
e. Bab V : Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah;
F. Bab VI : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
g. Bab V : Penutup.
(3) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
