Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKPD Kota Tangerang Tahun 2020 disusun dengan maksud dijadikan sebagai : a. pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renja SKPD Tahun 2020; b. landasan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. (2) RKPD Kota Tangerang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) disusun dengan tujuan untuk digunakan dalam perencanaan 1 (satu) tahun anggaran Tahun 2020.
Koreksi Anda