Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
Teks Saat Ini
(1) RKPD Kota Tangerang Tahun 2020 disusun dengan maksud dijadikan sebagai :
a. pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renja SKPD Tahun 2020;
b. landasan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
(2) RKPD Kota Tangerang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) disusun dengan tujuan untuk digunakan dalam perencanaan 1 (satu) tahun anggaran Tahun 2020.
Koreksi Anda
