Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Rumah Susun Sederhana Sewa yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 114 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 114);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
