Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Rumah Susun Sederhana Sewa yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Rumah Susun Sederhana Sewa yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda