Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Rumah Susun Sederhana Sewa merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda