Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi umum, Kepegawaian; dan
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dinas;
b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa;
e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Rumah Susun Sederhana Sewa;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Rumah Susun Sederhana Sewa;
g. melakukan pengelolaan keuangan UPT Rumah susun Sederhana Sewa;
h. melakukan penerimaan dan penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang bersumber dari penyewaan Rumah Susun Sewa Sederhana dan/atau Retribusi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
i. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan
j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa.
Koreksi Anda
