Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Rumah Susun Sederhana Sewa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibangun oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Rumah Susun Sederhana Sewa mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
b. pelaksanaan pembinaan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa; dan
c. pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan prasarana dan sarana Rumah Susun Sederhana Sewa.
(3) Rincian tugas UPT Rumah Susun Sederhana Sewa adalah :
a. melakukan penerimaan permohonan penyewaan atas bagian-bagiansatuan Rumah Susun Sederhana Sewa;
b. mengadakan perjanjian penyewaan atas bagian-bagian satuan Rumah Susun Sederhana Sewa dengan pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. melakukan pendataan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
d. menjaga ditaatinya ketentuan-ketentuan perjanjian penyewaan atas bagian-bagian satuan Rumah Susun Sederhana Sewa;
e. menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa;
f. melaksanakan pembinaan terhadap para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa dalamrangka menciptakan kerukunan dan keharmonisan hidup bertetanggadi antara para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
g. menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa;
h. menjaga berfungsinya prasarana dan sarana yang ada di Rumah Susun Sederhana Sewa;
i. melakukan kegiatan pengadaan, perbaikan dan perawatan peralatan serta prasarana dan sarana UPT Rumah Susun Sederhana Sewa;
j. melakukan pengelolaan Retribusi;
k. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa; dan
l. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidangtugasnya.
(4) UPT Rumah Susun Sederhana Sewa dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Koreksi Anda
