Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) BUMD dan/atau perusahaan swasta wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(2) BUMD dan/atau perusahaan swasta wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah Daerah wajib mensosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(4) BUMD dan/atau perusahaan swasta yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
a. tegurantertulis;
b. penghentian kegiatan operasional;
c. pembekuan izin usaha; dan
d. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
