Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan pendampingan pasca pelatihan kerja terhadap pelaksanaan dan hasil pelatihan kerja. (2) Dalam melakukan monitoring, Pemerintah Daerah dapat berkerja sama dengan Komite Disabilitas dan/atau Organisasi Disabilitas.
Koreksi Anda