Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) berkewajiban memberikan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan dan kesetaraan.
(2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh penyandangdisabilitas.
Koreksi Anda
